Selamat Datang

Anda memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Boyolali Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Selamat Datang

Program Prioritas Badilag

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2025
Program Prioritas Badilag

Formulir Gugatan

Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Pada Pengadilan Agama Boyolali, kami berkominten untuk senantiasa mempermudah layanan untuk Para Pencari Keadilan. Salah satunya kami wujudkan dalam Bentuk Formulir Gugatan Online yang bisa di unduh di Website Pengadilan Agama Boyolali pada Link Layanan Publik.
Formulir Gugatan

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab serta selalu melakukan perbaikan secara terus-menerus, apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, kami siap memberikan kompensasi dan/atau menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
e-Court Mahkamah Agung RI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Posbakum

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Posbakum

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan, ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi / Pengaduan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Boyolali pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Boyolali | Media Informasi dan Transparansi Pengadilan | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama terkait dengan janji mempermudah proses berperkara dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


 

 

       


 


BERITA PENGADILAN AGAMA BOYOLALI



 

 PIAGAM PENGHARGAAN

 

 

 

 

prosedur peninjauan kembali

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali

.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Contoh Format Gugatan
  • Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

 

No
Jenis Perkara Contoh Format
1.
  Cerai Gugat Biasa Download
2.   Cerai Gugat Ghaib Download
3.
  Cerai Talak Biasa Download
4.   Cerai Talak Ghaib Download
5.   Itsbat Nikah Permohonan Download
6.   Itsbat Nikah Contentius Download
7.   Penetapan Ahli Waris Download
8.   Permohonan Perwalian Download
 9.   Wali Adhol Download

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Selengkapnya

 

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

 Selengkapnya

 

 

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

aduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi