SAPI PA BOYOLALI
SAPI PA BOYOLALI
SAPI PA BOYOLALI adalah aplikasi berbasis android yang berisi tentang informasi perkara, produk Pengadilan, prosedur berperkara, dan informasi yang berhubungan dengan perkara lainnya yang terdaftar di Pengadlan Agama Boyolali. Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengambil nomor antrian sidang secara online dari mana saja sehingga bisa lebih efektif dan efisien ketika akan mengikuti persidangan.
Aplikasi SAPI PA BOYOLALI bisa didapatkan dengan mendownload melalui Google Play atau Play Store pada HP Android melalui tautan di bawah ini.
https://play.google.com/store/apps/details?id=online.landipa.sapi
GUGATAN MANDIRI
GUGATAN MANDIRI
GUGATAN MANDIRI adalah aplikasi yang dibuat untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, mudah, cepat dan biaya ringan. Aplikasi ini memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online, sehingga para pencari keadilan tidak perlu datang ke Pengadilan untuk tatap muka dengan petugas.
Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun smartphone (HP) kapan saja dan dimana saja asalkan terdapat koneksi internet. Untuk menggunakan aplikasi Gugatan Mandiri dapat mengakses melalui tautan di bawah ini.
https://gugatanmandiri.badilag.net/
Dan berikut merupakan panduan penggunaan (manual book) aplikasi Gugatan Mandiri.
Buku Panduan Penggunaan (manual book) aplikasi Gugatan Mandiri
V.A.L.A.C
V.A.L.A.C
V.A.L.A.C (Validasi Akta Cerai) adalah sebuah portal website yang bertujuan sebagai media verifikasi dan validasi terhadap Akta Cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Boyolali. Sehingga para pihak berperkara dapat mengetahui keaslian Akta Cerai yang telah diterima. Aplikasi ini menggunakan data yang terdaftar pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Pengadilan Agama Boyolali.
Akta Cerai yang dapat divalidasi dimulai dari tahun 2016 dan terdaftar di Pengadilan Agama Boyolali. Untuk validasi Akta Cerai dilakukan dengan cara memilih nama Pengadilan Agama Boyolali, Nomor Perkara dan Nomor Akta Cerai.
Dan untuk mengakses V.A.L.A.C dapat dibuka pada tautan di bawah ini.
V.A.L.A.C (Validasi Akta Cerai)
DRIVE THRU
DRIVE THRUE AC
DRIVE THRUE AC adalah sebuah aplikasi berbentuk formulir yang dibuat oleh Pengadilan Agama Boyolali dalam rangka mempermudah para pihak berperkara yang akan mengambil Akta Cerai. Aplikasi ini bertujuan untuk menentukan jadwal pengambilan Akta Cerai sesuai waktu yang diinginkan, sehingga para pihak tidak perlu menunggu lama jika akan mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Boyolali.
Para pihak hanya tinggal mengakses aplikasi DRIVE THRUE AC kemudian mengisi data diri dan rencana pengambilan Akta Cerai sesuai dengan waktu yang diinginkan. Sehingga ketika sudah sampai di kantor Pengadilan Agama Boyolali tidak perlu menunggu lama untuk menerima Akta Cerai karena sudah disiapkan oleh petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk mengakses Aplikasi DRIVE THRUE AC dapat dibuka pada tautan di bawah ini.
https://tinyurl.com/drive-thru-ac
D.O.K.A.R
D.O.K.A.R
D.O.K.A.R (Delivery Order Akta Cerai dan Produk) adalah layanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Boyolali bekerjasama dengan PT. POS Indonesia untuk para pihak berperkara dalam hal pengiriman Akta Cerai dan Produk Pengadilan lainnya
Dengan adanya D.O.K.A.R ini diharapkan dapat mempermudah para pihak berperkara dalam pelayanan pengambilan Akta Cerai dan Produk Pengadilan lainnya. Para pihak pencari keadilan juga lebih leluasa mengatur waktu mereka tanpa harus meluangkan waktu datang ke kantor Pengadilan Agama Boyolali, cukup menunggu Akta Cerai dan Produk Pengadilan lainnya akan diantar sampai ke rumah.
Adapun alur pelayanan D.O.K.A.R sebagai berikut
a. Pihak berperkara yang perkaranya telah dinyatakan Putus oleh Majelis Hakim mengambil layanan D.O.K.A.R di loket Kasir;
c. Membayar PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku dan ongkos kirim;
d. Melakukan konfirmasi di loket POS dengan membawa bukti bayar;
e. Tunggu Akta Cerai dan Produk Pengadilan di rumah.
LARASKAN
LARASKAN
LARASKAN (Layanan Prioritas Kaum Rentan) merupakan sebuah layanan inovasi dari Pengadilan Agama Boyolali yang ditujukan khusus untuk kaum rentan, dimana kepada pihak yang tergolong dalam kaum rentan diantaranya orang tua, ibu hamil, orang sakit dan penyandang disabilitas akan mendapatkan prioritas dalam pelayanan di Pengadilan Agama Boyolali.
Adapun alur pelayanan LARASKAN sebagai berikut
a. Petugas yang berada di depan pintu masuk ruang pelayanan akan selalu memantau setiap orang yang akan masuk ke ruang pelayanan,
b. Jika melihat orang dengan kondisi yang termasuk dalam kaum rentan, maka petugas akan langsung memberikan kalung identitas layanan prioritas,
c. Petugas memandu langsung pihak tersebut ke meja pelayanan sesuai keperluan yang diinginkan,
d. Petugas meja pelayanan melakukan pelayanan kepada pihak tersebut,
e. Setelah pelayanan selesai, petugas memandu pihak tersebut untuk keluar dari ruang pelayanan dan meminta kembali kalung identitas layanan prioritas.
FORMALINE
FORMALINE
FORMALINE (Formulir Permohonan Magang Mahasiswa secara Online) merupakan sebuah layanan inovasi dari Pengadilan Agama Boyolali yang bertujuan untuk memudahkan ketika ada mahasiswa yang akan mengajukan permohonan magang maupun riset/observasi di Pengadilan Agama Boyolali. Mahasiswa cukup mengakses link yang telah ada kemudian mengisi data-data yang dibutuhkan serta mengupload surat permohonan ke dalam formulir. Selanjutnya dari pihak Pengadilan Agama Boyolali akan menindaklanjuti atas permohonan tersebut.
Adapun alur pelayanan FORMALINE sebagai berikut
a. Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan magang maupun riset/observasi di Pengadilan Agama Boyolali mengakses link Formaline pada tautan : http://tiny.cc/magangpabyl,
b. Menginput data-data yang dibutuhkan diantaranya : nama, email, nomor HP, nama Universitas, nama Fakultas, nama Program Studi, dan keperluan (magang/penelitian),
c. Mengupload surat permohonan magang/penelitian resmi dari pihak Universitas,
d. Setelah semua data diinput dan dokumen diupload, maka tunggu balasan resmi dari Pengadilan Agama Boyolali terkait persetujuan magang/penelitian.