Tentang PPID
Tentang PPID
Pengadilan Agama Boyolali
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwasanya informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kategori informasi dalam pelayanan, Pengadilan Agama Boyolali mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Boyolali melakukan layanan baik secara langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Boyolali di Jalan Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo, Boyolali maupun melalui media lain sebagai berikut :
- Telepon : (0276) 321014 pada jam kerja
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Instagram : pa_boyolali