Ketua PA Boyolali Berpartisipasi Dalam Kegiatan Berantas Rokok Ilegal dan Miras yang Digelar Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali

Ditulis oleh Ahyas Widyatmaka on .

Ditulis oleh Ahyas Widyatmaka on . Dilihat: 22

Ketua PA Boyolali Berpartisipasi Dalam Kegiatan Berantas Rokok Ilegal dan Miras yang Digelar Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali

Boyolali, Selasa, 21 Oktober 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Surakarta.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Pendopo Gedhe Alun-Alun Kidul Boyolali, pada Selasa (21/10/2025), dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Ketua Pengadilan Agama Boyolali yang turut berpartisipasi secara langsung dalam acara tersebut.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan berupa 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986,5 liter minuman keras (miras) dengan nilai barang mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Barang-barang tersebut terdiri atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Acara ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua PA Boyolali bersama unsur Forkopimda lainnya turut melakukan pembakaran rokok ilegal secara simbolis, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Soloraya.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Boyolali menyatakan dukungan sikap penuh terhadap langkah Bea Cukai Surakarta dan Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban ekonomi di masyarakat. Dukungan ini juga menjadi wujud komitmen bersama Forkopimda Boyolali dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dengan adanya sinergi lintas lembaga ini, diharapkan wilayah Soloraya dapat semakin terbebas dari peredaran rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin, serta semakin memperkuat kesadaran publik akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai dan perdagangan.

Dokumentasi

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi