MEDIASI VIRTUAL PENGADILAN AGAMA BOYOLALI
MEDIASI VIRTUAL PENGADILAN AGAMA BOYOLALI
Boyolali , Selasa. 8 November 2022, atas dasar azas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, serta berpedoman pada dan Perma No 1 Tahun 2016 dan Pasal 3 Perma No 3 Tahun 2022 tentang mediasi Elektronik, menyebutkan Mediasi Elektronik didenifisikan sebagai alternatif tata cara mediasi Di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan sarana elektronik.
Dalam perkara Nomor 1414/Pdt.G/2022/PA.Bi dikarenakan salah satu Tergugat bertempat tinggal di luar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Boyolali dan atas permintaan pihak berperkara untuk dapat melaksanakan mediasi secara virtual sesuai asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan serta dasar Perma No 1 Tahun 2016 dan Perma No 3 tahun 2022 Tentang mediasi Elektronik.
Maka dalam pelaksanaan mediasi ke 2 (dua), perkara Nomor 1414/Pdt.G/2022/PA.Bi, Pengadilan Agama Boyolali menfasilitasi kegiatan tersebut bertempat di Ruang mediasi melalui aplikasi Zoom meeting. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Penggugat 2 orang dan Tergugat 2 orang secara langsung, Serta 1 orang melalui aplikasi Zoom meeting yang berkedudukan tinggal di Jakarta.
Bertindak sebagai mediator Siti Kasiayati., S.Ag.,M.Ag.,CM. Acara tersebut dimulai jam 9.30 sampai jam 10.30 WIB dengan Hasil laporan mediasi Tidak Berhasil. Dengan dukungan fasilitas dan pemanfaatan teknologi yang memadai serta kerjasama yang terjalin dengan baik, mediasi dapat berjalan dengan lancar. (Soft)