PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA
Pengadilan Agama Boyolali akan melaksanakan lelang eksekusi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Boyolali tertanggal 18 Mei 2021 No. 02/Pdt.Eks/2020/PA.Bi antara H. SARSONO SUGENG SULISTYO Bin YUDO HUTOMO, DKK para pemohon Eksekusi, dalam hal ini dikuasakan kepada SUPRIYANTO S.H.I DKK, melawan SISWANTO MARDI UTOMO bin YUDO HUTOMO, DKK para Termohon Eksekusi, terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Agama Boyolali, berupa :
- Obyek Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal dan Toko, yang tercatat dalam Sertifikat Hak
Milik No. 1807 atas nama Lasiyem, terletak di Desa Palem Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali, seluas ± 3.723 meter persegi, dokumen kepemilikan tidak dikuasai Pemohon Lelang dan Pemohon Eksekusi;
- Obyek Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1842 atas nama Ny.Lasiyem terletak di Desa Pelem Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali, seluas ±3.090 meter persegi dokumen kepemilikan tidak dikuasai Pemohon Lelang dan Pemohon Eksekusi ;
- Obyek Tanah Kosong, yang tercatat dalam daftar tanah Kas Desa Letter C Desa Pelem No. 277 Pt. 324 seluas 160 m² yang terletak di Dukuh Nayan Rt.25/07 Desa Pelem Kecamatan Simo kabupaten Boyolali, dokumen kepemilikan tidak dikuasai Pemohon Lelang dan Pemohon Eksekusi ;.
- harga limit Rp 12.107.000.000,-,
- uang jaminan Rp. 2.421.400.000,-
Keterangan :
- Ketiga Obyek lelang di atas dijual dalam satu paket.
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang di syaratkan.
- Jaminan harus sudah efektih diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website Lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ tata cara dan prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
- Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit, informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Pengadila Agama Boyolali (0276) 321014 atau KPKNL Surakarta (0271) 723644.
Pelaksanaan Lelang :
Hari/Tanggal : Kamis, 28 Juli 2022
Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses url www.Lelang.go.id)
Batas Akhir Penawaran : Kamis, 28 Juli 2022 jam 13:30 Waktu Server
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan : (KPKNL) Surakarta Jl. Kimangunsarkoro No.141 Surakarta
Boyolali, 29 Juni 2022
Panitera
Ttd.
Mochammad Fauzi, S,Ag