Pengadilan Agama Boyolali Melakukukan Pemeriksaan Setempat ( Descente) Perkara Harta Bersama
Pengadilan Agama Boyolali Melakukukan Pemeriksaan Setempat ( Descente) Perkara Harta Bersama
Boyolali, 5 Maret 2021 Pengadilan Agama Boyolali mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat ( Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Boyolali atas perkara Harta Bersama dengan Nomor 0659/Pdt.G/2020/PA.Skh atas permohonan bantuan pemanggilan perkara dari Pengadilan Agama Sukoharjo antara: Tati Rosmawati binti Amit sebagai penggugat dan Drs. Joko Suharyono bin S. Hadi Harjono sebagai tergugat. Pemerikasaan Setempat ini bertempat di Dusun Ngaru-ngaru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Pemeriksaan Setempat ( Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemerikasaan Setempat dilakukan terhadap obyek sengketa tanah sejumlah 14 sertifikat. Berangkat pukul 09.00 WIB, tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Boyolali Bapak Muhammad Razali, S.Ag., S.H.,M.H., serta Bapak Mochamad Fauzi, S.Ag., selaku Panitera Pengganti, dan Bapak Achmad Masrur selaku Jurusita.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Bapak Feliks Danggur,S.H., M.H., M.M.M dan turut di hadiri perangkat desa Bapak Sugeng selaku Kepala Dusun ( Kadus). Tim melakukan pengukuran untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. Pemeriksaaan berlangsung kurang lebih selama 3 jam dengan aman dan tertib.