Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Jasa Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Boyolali TA 2026
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Jasa Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Boyolali TA 2026
Jumat, 2 Januari 2025 - Pengadilan Agama (PA) Boyolali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadaan Jasa Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (2/1). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center PA Boyolali antara Pengadilan Agama Boyolali dengan Majelis Hukum, HAM dan Kajian Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta sebagai lembaga pemenang seleksi pengadaan layanan POSBAKUM.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Senen, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar lembaga yang telah terpilih sebagai penyedia layanan bantuan hukum dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua PA Boyolali juga menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara rutin terhadap kinerja layanan POSBAKUM. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan bantuan hukum terus meningkat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang kurang mampu.
Selanjutnya, Direktur Majelis Hukum, HAM dan Kajian Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta, H. Dedy Purnomo, S.S., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Boyolali. Beliau juga menyatakan bahwa lembaganya siap melaksanakan layanan bantuan hukum secara profesional, berpedoman pada aturan, prosedur, serta kode etik yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Boyolali Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dokumentasi







