PA Boyolali Ikuti Bimtek: Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

Ditulis oleh Ardhika Sukmasakti H. on .

Ditulis oleh Ardhika Sukmasakti H. on . Dilihat: 108

PA Boyolali Ikuti Bimtek: Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

Boyolali, 01 Agustus 2025

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Boyolali, Ketua Pengadilan Agama Boyolali Bapak Senen, S.Ag, M.H., bersama Wakil Ketua, para Hakim, dan Seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Boyolali mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama secara virtual (zoom), Jumat, 01 Agustus 2025. Adapun tema Bimtek tersebut “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama". Bimtek ini diikuti oleh satuan kerja peradilan agama dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga teknis dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Dalam kegiatan ini, Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber utama. Beliau menyampaikan bahwa kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas sering kali mengalami hambatan dalam mengakses keadilan secara setara. Dijelaskan bahwa kaum rentan mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai PERMA terkait. Tidak hanya dari sisi hukum formal, namun juga dalam perlakuan selama proses peradilan yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan mereka. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman aparatur peradilan mengenai kedudukan kaum rentan sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang sama.

Permasalahan utama yang dihadapi kaum rentan dalam proses peradilan adalah kesulitan mengakses informasi, lamanya proses persidangan, dan fasilitas yang belum sepenuhnya ramah bagi mereka. Selain itu, faktor internal seperti ketidakpekaan aparatur peradilan dan integritas yang rendah turut menjadi hambatan serius. Pemateri menegaskan bahwa bias implisit dari aparatur dapat memperbesar ketidakadilan yang dialami kaum rentan dalam sistem hukum.

Kegiatan ini memberikan ruang diskusi antar peserta untuk berbagi pengalaman dan pandangan terkait penanganan perkara yang melibatkan kaum rentan. Harapannya, diskusi tersebut mampu menghasilkan strategi praktis untuk menciptakan peradilan yang lebih ramah, adil, dan inklusif. Pengadilan Agama Boyolali berkomitmen untuk menerapkan hasil bimbingan teknis ini dalam setiap aspek pelayanan dan penyelesaian perkara, guna mendukung terwujudnya peradilan agama yang berintegritas dan berkeadilan bagi semua pihak.

 

_PA Boyolali PASTI_

Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boyolali

Jl. Solo - Semarang Km. 23 Mojosongo 57322 

Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Telp. (0276) 321014,  Fax. (0276) - 321599

Website : www.pa-boyolali.go.id

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

          Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : pa_boyolali

Tautan Aplikasi