Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik
Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik
.
- Identifikasi Sumber Informasi
- Pastikan informasi berasal dari unit kerja resmi atau pejabat yang berwenang.
- Cek dokumen sumber seperti laporan, SK, peraturan, atau notulen rapat.
- Pemeriksaan Dokumen
- Cocokkan isi informasi dengan dokumen pendukung.
- Periksa tanggal, nomor, dan tanda tangan/penetapan agar sesuai.
- Pastikan tidak ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan yang akan dipublikasikan.
- Validasi dengan Unit Terkait
- Koordinasikan dengan unit kerja penghasil informasi untuk konfirmasi kebenaran data.
- Mintakan paraf/verifikasi internal dari pejabat penanggung jawab sebelum informasi diumumkan.
- Pengecekan Konsistensi
- Bandingkan informasi dengan data sejenis yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
- Pastikan tidak ada kontradiksi atau ketidaksesuaian antar dokumen dan laporan.
- Persetujuan Akhir (Final Check)
- Lakukan review oleh PPID Utama atau pejabat berwenang.
- Hanya informasi yang lengkap, jelas, dan valid yang dapat dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP) atau diumumkan.
- Dokumentasi dan Arsip
- Simpan catatan pemeriksaan akurasi untuk audit atau klarifikasi di masa mendatang.
- Arsipkan dokumen sumber dan bukti validasi.