Pengadilan Agama Boyolali Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Ekonomi Syariah

Ditulis oleh legowo_endra on .

Ditulis oleh legowo_endra on . Dilihat: 868

Pengadilan Agama Boyolali Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Ekonomi Syariah

 

Pengadilan Agama Boyolali mengadakan Sidang  Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Boyolali dengan nomor perkara 0315/Pdt.G/2022/PA.Bi atas klasifikasi perkara Ekonomi Syariah. Pemeriksaan Setempat yang berlokasi di Desa Ngagrong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jumat (22/04)

 

Pemeriksaan Setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dengan dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut

 

Setelah melalui berbagai persiapan pada pukul 08.00 WIB Tim berangkat menuju lokasi Descente.  Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Muadz Junizar, S.Ag., M.H. beserta Hakim Anggota yaitu Dra. Dzakiyatun, S.F., S.H., dan Drs. Saefudin, M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Mubarok, S.H serta Achamd Masrur sebagai Jurusita.

Sebelum menuju ke titik lokasi Sidang Pemeriksaan Setempat , Tim berkunjung terlebih dahulu ke Kantor Kepala Desa Ngagrong untuk melakukan persiapan lebih lanjut.  Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu ditemani oleh kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi yaitu Kepala Dusun setempat.