Pengadilan Agama Boyolali Mengudara Bersama Radio Merapi FM Kamis, 25 November 2021 Pengadilan Agama Boyolali untuk pertama kali mengudara di Radio Merapi FM 93.6 MHz melalui siaran Dialog Interaktif dengan tema “Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Ditulis oleh sipoer on .

Ditulis oleh sipoer on . Dilihat: 736

Pengadilan Agama Boyolali Mengudara Bersama Radio Merapi FM

 

Kamis, 25 November 2021 Pengadilan Agama Boyolali untuk pertama kali mengudara di Radio Merapi FM 93.6 MHz melalui siaran Dialog Interaktif dengan tema “Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama”. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Boyolali menginformasikan kepada  publik mengenai tugas-tugas pokok, fungsi, dan program kegiatan kedepan kepada masyarakat umum terkhusus masyarakat Boyolali.

Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam dan yang menundukkan diri dengan hukum Islam (dalam asas personalitas keislaman). Pengadilan Agama Boyolali tidak hanya berwenang dalam jenis perkara perceraian, namun juga mengurusi jenis perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Waqaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, Ekonomi Syariah.

 

Dialog Interaktif dimulai pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIB berlangsung dengan hangat yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali, Bapak Muadz Junizar, S.Ag., M.H. bersama Panitera Muda Hukum Bapak Mubarok, SH. yang menjadi narasumber juga mengulik jenis perkara paling dominan yang diterima oleh Pengadilan Agama Boyolali. Hingga per Bulan November 2021, jumlah perkara yang diterima sekitar 2000 perkara masuk, 1000 dari perkara tersebut adalah perceraian. Perkara yang cukup menjadi perhatian pada Tahun 2021 adalah DIspensai Kawin, Isbat Nikah, dan Sidang Keliling.