PASTIKAN PERLINDUNGAN DAN HAK-HAK BAGI DISABILITAS, PENGADILAN AGAMA BOYOLALI LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA PERWALIAN

PASTIKAN PERLINDUNGAN DAN HAK-HAK BAGI DISABILITAS, PENGADILAN AGAMA BOYOLALI LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA PERWALIAN
Dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak bagi disabilitas, Pengadilan Agama Boyolali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada hari Rabu, 4 Februari 2026 bertempat di Dusun Turisari RT 006 RW 002, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Kegiatan pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap perkara nomor 20/Pdt.P/2026/PA.Bi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hadi Suyoto, S.Ag., M.H. didampingi Drs H. Syarifuddin, M.H. dan Drs. H. Nurkholish, M.H. sebagai Anggota Majelis dibantu Kartika Rahmasari Dewi, S.H., M.H. sebagai Panitera Sidang dan Nanang Wahyudi, A.Md sebagai Jurusita.
Dalam perkara ini, Pemohon Cahyo Adhi bin Sartono bermaksud menjadi wali bagi adiknya yang menderita gangguan disabilitas mental guna melakukan perbuatan hukum tertentu yaitu menjual harta milik adiknya. Hasil dari pemeriksaan setempat ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama Majelis Hakim sebelum menjatuhkan penetapan dalam persidangan berikutnya. Pemeriksaan setempat ini ni adalah wujud nyata dari akses keadilan (access to justice). Pengadilan berkewajiban memastikan bahwa keterbatasan mental atau fisik seseorang tidak menjadi celah bagi hilangnya hak-hak keperdataan mereka. (IP)
Dokumentasi


