PA Boyolali Mengikuti Sosialisasi Administrasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat ASN Serta Inovasi Tenaga Teknis Peradilan Agama
PA Boyolali Mengikuti Sosialisasi Administrasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat ASN Serta Inovasi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Boyolali, Rabu 22 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Boyolali mengikuti kegiatan Sosialisasi Administrasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat ASN serta Inovasi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Media Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung dan diikuti pula secara daring oleh seluruh satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama se-Indonesia.
Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, M.A.P., beserta jajaran; perwakilan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; serta tim Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Peserta yang hadir meliputi pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua PA Boyolali, Senen, S.Ag., M.H., dan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Diana Rulianti, S.Kom., M.Eng., beserta jajaran pengelola kepegawaian pada bidang kesekretariatan secara daring dari ruang Media Center PA Boyolali.
Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai hal strategis terkait perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Asta Cita, di mana BKN telah menerbitkan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN secara Nasional Tahun Anggaran 2026. Pertimbangan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni:
- Perencanaan Kebutuhan ASN dalam Mewujudkan Asta Cita Nasional,
- Pemenuhan ASN pada Layanan Dasar, serta
- Rekomendasi Pemenuhan Kebutuhan ASN Tahun 2026 berbasis potensi daerah dan arah kebijakan transformasi wilayah.
BKN juga menegaskan bahwa kebijakan dalam mendukung implementasi Asta Cita mencakup pencantuman gelar akademik dan gelar profesi, uji kompetensi, kenaikan pangkat, serta pendelegasian kewenangan guna memperkuat profesionalitas ASN di seluruh instansi pemerintahan, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Selain itu, turut disosialisasikan perubahan pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang kini menetapkan 12 periode kenaikan pangkat, sehingga proses kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan mengenai tata cara baru pengusulan kenaikan pangkat secara digital, meliputi pengajuan Kenaikan Pangkat (KP), penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) — semuanya dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital BKN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Boyolali, dapat memahami dan menerapkan sistem administrasi kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap transformasi digital di bidang kepegawaian serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Dokumentasi


