PA Boyolali Ikuti Rapat Secara Daring Koordinasi Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Pasca Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Ditulis oleh Ardhika Sukmasakti H. on .

Ditulis oleh Ardhika Sukmasakti H. on . Dilihat: 98

PA Boyolali Ikuti Rapat Secara Daring Koordinasi Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Pasca Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Boyolali (24/07/2025) — Pengadilan Agama Boyolali mengikuti kegiatan rapat daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 13.30 WIB melalui Zoom. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 terkait tindak lanjut penanganan blanko Akta Cerai pasca pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan Peradilan Agama.

Bertempat di Ruang Media Center, kegiatan rapat di hadiri oleh Plh Panitera Ibu Isti Wajinah, S.H. dan Sekretaris PA Boyolali Ibu Fitri Sayekti, S.T., S.H., M.M. Fokus pembahasan mencakup penghapusan dan pemusnahan blanko Akta Cerai manual yang tidak lagi digunakan, untuk mencegah potensi peredaran ilegal. Pemusnahan dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi E-Sadewa, sebagai langkah penguatan tata kelola dokumen di era digital.

Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Boyolali untuk memperkuat sinergi teknis serta memastikan digitalisasi layanan berjalan lancar dan akuntabel. Dengan adanya koordinasi ini, satuan kerja di wilayah Jawa Tengah diharapkan dapat melaksanakan penghapusan sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus menjaga integritas dalam manajemen arsip peradilan.

 

 

 

_PA Boyolali PASTI_

Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas