PA Boyolali Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Teknis dan Administrasi Perkara
PA BOYOLALI LAKSANAKAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERKARA
Boyolali, 16 Juli 2025
Bertempat di Ruang Aula Pertemuan Pengadilan Agama Boyolali, dilaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja terkait bidang teknis dan administrasi perkara. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali Bapak Dr. Jamadi, Lc,MEI., dengan di moderator oleh Panitera Bapak Drs. Aziz Nur Eva. Kegiatan rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh para Hakim, Panmud, Panitera Pengganti, dan seluruh staf bagian Kepaniteraan. Diskusi ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi Upload Putusan dan pembuatan Berita Acara Sidang (BAS).
Bapak Wakil Ketua menekankan pentingnya kegiatan monev seperti ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Diskusi hukum seperti ini adalah momentum untuk menyatukan pandangan dan meningkatkan kompetensi dalam menangani perkara khususnya dalam upload putusan dan pembuatan Berita Acara Sidang (BAS). Pentingnya penanganan perkara yang kini semuanya terdaftar melalui sistem e-Court, yang mengharuskan proses persidangan dilakukan secara elitigasi, baik secara murni elitigasi ataupun hybrid, dengan menggabungkan elemen persidangan daring dan luring. Beliau mengingatkan untuk mengikuti prosedur yang telah diperbarui, termasuk penggunaan template terbaru sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja serta mempermudah proses administrasi dalam menangani perkara yang sedang berjalan.
Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien tentu memerlukan suatu pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan. Proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Pengganti dimana semua yang terjadi dalam persidangan harus dituangkan dalam sebuah berita acara yang tertulis secara sistematis. Dengan adanya standarisasi format penyusunan berita acara sidang dimungkinkan dapat lebih memudahkan hakim dalam pembuatan putusan, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sebuah putusan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh peserta rapat agar dapat memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah baru yang diterapkan demi kelancaran dan kecepatan proses persidangan di Pengadilan Agama Boyolali.
_PA Boyolali PASTI_
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Integritas