Pengisian Kebutuhan PNS dalan JF APK APBN dan JF PK APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

on .

on . Dilihat: 541

Pengisian Kebutuhan PNS dalan JF APK APBN dan JF PK APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Berikut kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/5205/KP.04.6/XI/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Pengisian Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada link Surat di bawah ini.

SURAT

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,

ttd

PTA Semarang