| Visi dan Misi |
|
|
|
| Ditulis oleh admin |
| Sabtu, 27 Februari 2010 13:37 |
|
VISI
"Terwujudnya Peradilan Agama yang bersih dan berwibawa, transparan dan akuntabel yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan".
Makna bersih : adalah seluruh aparatur Peradilan Agama menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dengan konsisten yang diwujudkan dengan perilaku jujur, berakhlak mulia, ikhlas dan terbebas dari perilaku yang negatif, baik dalam kehidupan pribadi / keluarga maupun dalam pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Berwibawa mengandung arti : kekuasaan Peradilan Agama diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan daya tarik / performance.
Transparan dan akuntabel adalah bahwa Peradilan Agama dalam proses peradilan mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas, yaitu Pengadilan menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pubilk dengan penuh tanggung jawab.
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan dikandung maksud untuk memenuhi harapan para pencari keadilan yaitu pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
MISI
|
| LAST_UPDATED2 |















Visi dan Misi

