|
Peninjauan Kembali ( PK ) |
|
|
|
|
Ditulis oleh admin
|
|
Sabtu, 27 Februari 2010 15:30 |
|
Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
- Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah.
- Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
|
|
LAST_UPDATED2 |