|
Ditulis oleh admin
|
|
Sabtu, 27 Februari 2010 15:28 |
|
Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
Pertama
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada PengadilanAgama/Mahkamah Syar'iah dalam tenggang waktu :
-
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
Kedua
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
Ketiga
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
Keempat
-
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
Kelima
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
Keenam
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
Ketujuh
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
Kedelapan
- Pengadilan agama/mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
Kesembilan
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Proses Penyelesaian Perkara :
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
- Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
|
|
LAST_UPDATED2 |